- Kepala Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja dan mengatur penyelenggaraan pembinaan persidangan dan risalah.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kepala bagian persidangan dan risalah menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan program kerja bagian persidangan dan risalah berdasarkan data dan program Sekretariat DPRD agar terjadi sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun langka kegiatan kerja bawahan dengan menggunakan data dan uraian tugas agar dapat dijadikan sebagai pedoman kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan arahan yang jelas sesuai ketentuan agar masalah-masalah yang berkaitan dengan risalah, persidangan dan dokumentasi dapat diselesaikan;
- Menyelia hasil kerja bawahan dengan cara meneliti kembali hasil risalah rapat dan mekanisme persidangan guna mendapatkan hasil kerja yang akurat;
- Mengatur pembagian tugas kepada bawahan berdasarkan beban kerja untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang risalah, persidangan dan dokumentasi guna perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas selanjutnya;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di bidang persidangan dan risalah untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam rangka kebijakan lebih lanjut;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas dan fungsinya.
- Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD membawahi
- Sub Bagian Persidangan;
- Sub Bagian Risalah.
- Masing-masing sub bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian persidangan dan risalah.
- Sub Bagian Persidangan mempunyai tugas poko menyiapkan fasilitas penyelenggaraan rapat/persidangan, pengaturan tata tempat dan ruangn serta penyediaan perlengkapan administrasi rapat/persidangn.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kepala sub bagian persidangan menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan kegiatan peneyelenggaraan rapat/sidang berdasarkan program kerja DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat;
- Menyiapkan dan mendistribusikan bahan/data dalam rangka pelaksanaan rapat/sidang DPRD;
- Menyiapkan dan menyelenggarakan daftar hadir/absesn pada saat rapat/sidang DPRD untuk mendapatkan data akurat tentang kehadiran rapat Dewan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pengolahan produk-produk hukum yang dibahas dalam rapat/sidang DPRD;
- Menyiapkan Bahan penyusunan laporan hasil peninjauan anggota DPRD guna kelancaran pembahasan masalah yang dihadapi;
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pedoman kerja agar menjamin kesuksesan pelaksanaan program;
- mengecek kesiapan penyelenggaraan rapat/sidang DPRD agar dapat terlaksana sesuai perogram;
- Mengontrol persiapan maupun proses pelaksanaan rapat/sidang agar mekanisme sidang dapat berjalan sesuai rencana;
- Membut laporan pelaksanaan tugas agar menjadi bahan bagi pimpinan guna kebijakan lebih lanjut;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah sesuai tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Risalah mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan-bahan penyusunan dan pembuatan risalah hasil rapat/persidangan DPRD.
- Untuk Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kepala sub bagian risalah menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan kegiatan berdasarkan program kerja dewan (DPRD) untuk kelancarkan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan data menyangkut ketentuan peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang berkaitan dengan substansi persidangan guna kepentingan penyusunan risalah sidang/rapat;
- Menyajikan data berupa ketentuan peraturan perundang-undangan guna dipergunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan tugas;
- Mengikuti kegiatan rapat/sidang DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat guna merekam hasil rapat/sidang DPRD;
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan ikhtisar dan resume rapat/sidang yang telah diselenggarakan oleh DPRD;
- Menyiapkan hasil rapat/sidang kepada anggota DPRD dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk digunakan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyampaian masalah yang telah dirampungkan pembahasannya oleh DPRD kepada eksekutif untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut;
- Mengoreksi hasil risalah, ikhtisar dan resume rapat/sidang yang telah dilaksanakan untuk penyempurnaannnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka persiapan mengikuti rapat/sidang serta persiapan bahan yang diperlukan;
- Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan beban kerja agar terjamin kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas agar dapat menjadi bahan bagi pimpinan untuk kebijakan lebih lanjut;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian persidangan dan risalah.
Recent Comments
@dprd.sbbkab in: Acara tatap muka antara pejabat Bupati Seram Bagian Barat dengan Eselon II,II,IV Lingkup Pemda SBB
Kami Juga Mengucapkan selamat atas dilantinya Bapak Bupati dan Wakil B ...
Arief in: Acara tatap muka antara pejabat Bupati Seram Bagian Barat dengan Eselon II,II,IV Lingkup Pemda SBB
Selamat atas dilantiknya pejabat baru Bupati Seram Bagian Barat Ijur K ...